Motif Pelaku Bunuh Orang Tua Kandung di Teluk Nilau Karena Dapat Bisikan Gaib

- Redaksi

Rabu, 4 Januari 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan gelar Pelaku dan Barang Bukti, di Mapolres, Rabu (4/1/23). FOTO : Bas/LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan gelar Pelaku dan Barang Bukti, di Mapolres, Rabu (4/1/23). FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKAL – Pelaku pembunuhan sadis DO (33) terhadap Khairul Anwar (54) dan Rosmah (50) Warga Lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak lain adalah orang tua kandung Pelaku berhasil diamankan.

Kepada Polisi, Pelaku menyampaikan Motif melakukan pembunuhan karena mendapatkan bisikan Gaib yang menyebutkan jika korban adalah dajal.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi AKBP Muharman Arta, SIK dalam keterangannya menyampaikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti oleh Polsek Pengabuan dengan di Backup Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka DO (33) sehari – hari tinggal bersama korban. Pengakuan tersangka melakukan pembunuhan, motif nya mendapat seperti bisikan gaib yang menyampaikan jika orang tuannya (Korban) adalah dajal, pendosa dan harus dibunuh,” ungkap AKBP Muharman Arta didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Pengabuan saat konferensi pers, Rabu (4/1/23).

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Pelaku terjadi sekira Pukul 02.00 Wib dini hari. Dan yang pertama dibunuh adalah Ayah kandungnya kemudian baru Ibunya.

“Dari pengakuan pelaku setelah melakukan pembunuhan ia mandi di Sungai kemudian alat untuk membunuh berupa parang dibuang di Sungai,” ungkap Kapolres.

“Hasil pencarian, Personil baru menemukan gagangnya. Nanti akan dilakukan pencarian untuk melengkapi barang bukti,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sementara terhadap pelaku yang suda ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 338 KUHp pembunuhan ancaman maksima 15 Tahun penjara.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling & Cula Badak
Wabup Katamso Sebut Peran PKK Sangat Penting Dalam Pengembangan Sosial Ekonomi
Bupati Tanjabbar Pinta Kendaraan Bertonase Berat Tidak Melintasi Jalan Semau
Kakanwil Ditjenpas Jambi Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 61
Satpol PP Tanjabbar Tertibkan PKL Yang Dirikan Lapak di Trotoar dan Bahu Jalan
Kepedulian Bupati Anwar Sadat Bantu Warga Untuk Tinggal di Rumah Layak Huni
Demi Kenyamanan Pengguna Jasa, Petugas Pelabuhan Roro Terus Berbenah
Gubernur Al Haris Imbau Semua Pihak, Stop Judi “Online” Ancam Masa Depan Jambi
Berita ini 1,278 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 01:01 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling & Cula Badak

Senin, 14 April 2025 - 23:40 WIB

Wabup Katamso Sebut Peran PKK Sangat Penting Dalam Pengembangan Sosial Ekonomi

Senin, 14 April 2025 - 23:18 WIB

Bupati Tanjabbar Pinta Kendaraan Bertonase Berat Tidak Melintasi Jalan Semau

Senin, 14 April 2025 - 18:18 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 61

Sabtu, 12 April 2025 - 22:54 WIB

Satpol PP Tanjabbar Tertibkan PKL Yang Dirikan Lapak di Trotoar dan Bahu Jalan

Berita Terbaru