Motif Pelaku Bunuh Orang Tua Kandung di Teluk Nilau Karena Dapat Bisikan Gaib

- Redaksi

Rabu, 4 Januari 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan gelar Pelaku dan Barang Bukti, di Mapolres, Rabu (4/1/23). FOTO : Bas/LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan gelar Pelaku dan Barang Bukti, di Mapolres, Rabu (4/1/23). FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKAL – Pelaku pembunuhan sadis DO (33) terhadap Khairul Anwar (54) dan Rosmah (50) Warga Lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak lain adalah orang tua kandung Pelaku berhasil diamankan.

Kepada Polisi, Pelaku menyampaikan Motif melakukan pembunuhan karena mendapatkan bisikan Gaib yang menyebutkan jika korban adalah dajal.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi AKBP Muharman Arta, SIK dalam keterangannya menyampaikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti oleh Polsek Pengabuan dengan di Backup Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

“Tersangka DO (33) sehari – hari tinggal bersama korban. Pengakuan tersangka melakukan pembunuhan, motif nya mendapat seperti bisikan gaib yang menyampaikan jika orang tuannya (Korban) adalah dajal, pendosa dan harus dibunuh,” ungkap AKBP Muharman Arta didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Pengabuan saat konferensi pers, Rabu (4/1/23).

BACA JUGA :  Antisipasi Karhutla, Korem 042 Gapu Siapkan 500 Personil

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Pelaku terjadi sekira Pukul 02.00 Wib dini hari. Dan yang pertama dibunuh adalah Ayah kandungnya kemudian baru Ibunya.

“Dari pengakuan pelaku setelah melakukan pembunuhan ia mandi di Sungai kemudian alat untuk membunuh berupa parang dibuang di Sungai,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Ini 43 Desa Melaksanakan Pilkades di Tanjab Barat Hari Ini

“Hasil pencarian, Personil baru menemukan gagangnya. Nanti akan dilakukan pencarian untuk melengkapi barang bukti,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sementara terhadap pelaku yang suda ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 338 KUHp pembunuhan ancaman maksima 15 Tahun penjara.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 1,287 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Rabu, 17 September 2025 - 12:32 WIB

Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran

Berita Terbaru