KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan PPKM Level 4 selama 7 hari, mulai Senin tanggal 23 hingga 29 Agustus 2021.
Mulai hari ini petugas telah menyiapkan Pos penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Jambi.
Warga yang akan masuk Kota Jambi salah satunya harus dapat menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama atau tes AntiGen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan PPKM Level 4 tersebut secara resmi diumumkan Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha bersama Forkopimda dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (19/08/21).
Fasha menyebutkan tindakan pengetatan ini bersifat sementara, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dilakukan penyekatan dengan dijaga pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dibantu dengan Dinas Kesehatan.
“Seluruh warga yang akan melewati Pintu Masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan wajib menunjukan Dokumen Vaksin dan atau Rapid AntiGen,” ujar Fasha.
Ada 4 titik pintu Masuk ke Kota Jambi yang akan dilakukan penyekatan, antara lain Pal 11, Jembatan Aurduri 1, Jembatan Aurduri 2 dan Mendalo dan jalan alternatif masuk Kota Jambi.
Selama PPKM Lebel 4 ini juga dikuti dengan penutupan seluruh Tempat Usaha Non Esensial.
Namum demikian, penyekatan tersebut ada kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan melewati Pintu Masuk Kota Jambi dengan syarat, antara lain, Emergency, Keperluan Berobat, Belanja Kebutuhan Pokok dan Keperluan Bekerja.
Fasha meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi pengetatan PPKM level 4 di wilayah Kota Jambi.(*)