Mulai 23 Agustus, Masuk Kota Jambi Wajib Dokumen Vaksin atau Tes AntiGen

- Redaksi

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Pos Penyekatan Telah Didirikan Petugas di Simpang Rimbo, Salah Pintu Masuk Kota Jambi dari Muaro Jambi dan sekitarnya. FOTO : TRIBRATA.TV

Ini Pos Penyekatan Telah Didirikan Petugas di Simpang Rimbo, Salah Pintu Masuk Kota Jambi dari Muaro Jambi dan sekitarnya. FOTO : TRIBRATA.TV

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan PPKM Level 4 selama 7 hari, mulai Senin tanggal 23 hingga 29 Agustus 2021.

Mulai hari ini petugas telah menyiapkan Pos penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Jambi.

Warga yang akan masuk Kota Jambi salah satunya harus dapat menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama atau tes AntiGen.

Penetapan PPKM Level 4 tersebut secara resmi diumumkan Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha bersama Forkopimda dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (19/08/21).

Fasha menyebutkan tindakan pengetatan ini bersifat sementara, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dilakukan penyekatan dengan dijaga pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dibantu dengan Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :  Sebaran Penyembelihan Hewa Kurban di Kuala Tungkal

“Seluruh warga yang akan melewati Pintu Masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan wajib menunjukan Dokumen Vaksin dan atau Rapid AntiGen,” ujar Fasha.

Ada 4 titik pintu Masuk ke Kota Jambi yang akan dilakukan penyekatan, antara lain Pal 11, Jembatan Aurduri 1, Jembatan Aurduri 2 dan Mendalo dan jalan alternatif masuk Kota Jambi.

Selama PPKM Lebel 4 ini juga dikuti dengan penutupan seluruh Tempat Usaha Non Esensial.

BACA JUGA :  Kapolda Pimpin Sertijab Empat Kapolres Jajaran Polda Jambi

Namum demikian, penyekatan tersebut ada kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan melewati Pintu Masuk Kota Jambi dengan syarat, antara lain, Emergency, Keperluan Berobat, Belanja Kebutuhan Pokok dan Keperluan Bekerja.

Fasha meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi pengetatan PPKM level 4 di wilayah Kota Jambi.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 545 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru