KOTA JAMBI – Seluruh pintu masuk ke Kota Jambi ditutup sementara secara ketat menyusul pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Tanah Pilih Pesako Betuah tersebut.
Penetapan PPKM Level 4 tersebut secara resmi diumumkan Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha dalam konferensi pers bersama Forkopimda Pejabat Polri dan TNI yakni Karo Ops Kombes Pol Feri Handoko, Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Dandenpom II/2 Sriwijaya Jambi Letkol Cpm. Krisna Jaya dan Kasdim 0415/Batanghari Letkol Inf. Tri Nugroho, di Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (19/08/21).
Pengetatan dilakukan selama 7 hari, mulai tanggal 23 Agustus pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan pengetatan ini bersifat sementara, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dilakukan penyekatan dengan dijaga pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dibantu dengan Dinas Kesehatan,” ujar Wali Kota Jambi Sy Fasha.
Ada 4 titik pintu Masuk ke Kota Jambi yang akan dilakukan penyekatan, antara lain Pal 11, Jembatan Aurduri 1, Jembatan Aurduri 2 dan Mendalo dan jalan alternatif masuk Kota Jambi.
Selama PPKM Lebel 4 ini juga dikuti dengan penutupan seluruh Tempat Usaha Non Esensial.
“Pelaku usaha non esensial, toko baju, toko mebel, toko sepatu dan toko elektronik sementara kami liburkan selama tujuh hari kedepan. Untuk Sembako dan obat-obatan serta bahan bangunan yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka,” kata Syarif Fasha.
Sementara d dalammKota Jambi ada 24 titik penyekatan seperti Pasar Angso Duo, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur, Area Kantor Gubernuran dan Kawasan Tropi Mart Payo Selincah.
Seluruh kendaraan yang akan melewati Pintu Masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan dengan menunjukan Dokumen Vaksin / Rapid AntiGen.
Selanjutnya, untuk transportasi umum juga diperbolehkan, seperti angkot dan ojek online.
“Karena sebagian besar sopir sudah vaksin, ojek online tetap berjalan dengan catatan telah di vaksin. Serta untuk pembatasan jumlah penumpang dalam mobil probadi, tidak boleh lebih dari tiga orang termasuk sopir,” kata Fasha.
Namum demikian, penyekatan tersebut ada kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan melewati Pintu Masuk Kota Jambi dengan syarat, antara lain, Emergency, Keperluan Berobat, Belanja Kebutuhan Pokok dan Keperluan Bekerja.
Fasha meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi pengetatan PPKM level 4 di wilayah Kota Jambi.(*)
Berikut Sekenario PPKM Level 4 Kota Jambi