Mulai April 2021, Pemerintah akan Pangkas Subsidi Tarif Listrik

- Redaksi

Jumat, 12 Maret 2021 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Untuk Berita Mulai April 2021, Pemerintah akan Pangkas Subsidi Tarif Listrik. Ist

Ilustrasi Untuk Berita Mulai April 2021, Pemerintah akan Pangkas Subsidi Tarif Listrik. Ist

JAKARTA – Terhitung April hingga Juni 2021, Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memangkas diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil.

Artinya, dengan kebijakan ini diskon tarif listrik tersebut akan berkurang 50 persen (50%).

“Pengurangan stimulus ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, karena kami melihat perekonomian sudah mulai tumbuh,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dikutip dari Antara, Kamis (11/03/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan pemangkasan diskon ini menghemat biaya stimulus listrik, sehingga anggaran bisa dialihkan untuk program vaksinasi Covid-19.

Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil daya 450 Volt Ampere (VA) baik reguler maupun prabayar yang semula mendapat diskon 100% dipangkas hanya sebesar 50%.

Sedangkan bagi pelanggan golongan rumah tangga bersubsidi berdaya 900 VA yang semula mendapat diskon 50%, kini diskon dikurangi sebesar 25%

Pemerintah memberikan kompensasi sesuai aturan perundang-undangan terkait selisih pendapatan PLN akibat pelaksanaan diskon stimulus tersebut.

Berikut kebijakan insentif listrik April-Juni 2021:

  • Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
  • Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
  • Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
  • Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.(Edt)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Personel Polres Tanjabbar dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih
Bupati Tanjab Barat Buka Turnamen Domino Ajang Konsolidasi Pemda dan Masyarakat
Sidak Bersama Gubernur Jatim, Pertamina Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM di Jember
Pengabdian Luar Biasa di Polri, Kabag SDM Polres Tanjab Barat Naik Pangkat ke AKBP
Tanah Longsor di Teluk Pengkah Dua Anak Lagi Main Tenda-Tendaan Jadi Korban
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Personel Polres Tanjabbar dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih

Minggu, 3 Agustus 2025 - 23:32 WIB

Bupati Tanjab Barat Buka Turnamen Domino Ajang Konsolidasi Pemda dan Masyarakat

Berita Terbaru