Mulai Januari 2024, Jam Kerja Pegawai ASN Pemkab Tanjab Barat Berubah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan tes urine ASN Pemkab Tanjab Barat di Gedung Balai Pertemuan, Rabu (29/11/23). FOTO : LT

Pelaksanaan tes urine ASN Pemkab Tanjab Barat di Gedung Balai Pertemuan, Rabu (29/11/23). FOTO : LT

KUALA TUNGKALJam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berubah mengikuti aturan baru.

Aturan baru tersebut mulai diberlakukan 1 Janauri 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan melalui Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, perubahan Jam Kerja tersebut dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sedangkan dasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, jam kerja pegawai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ASN mengalami penambahan dalam satu minggu.

Berikut rincian Jam Kerja Efektif bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2024.

1. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (Lima) hari kerja:

a. Hari Senin s.d Kamis

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 16.30 WIB

b. Hari Jumat

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 14.30 WIB

2. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6(Enam) hari Kerja :

a. Hari Senin s.d Kamis

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 15.30 WIB

b. Hari Jumat

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Pulang  Jam : 11.30 WIB

c. Hari Sabtu

  • Masuk Jam : 07.30 WIB
  • Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
  • Pulang  Jam : 14.00 WIB

Dengan demikian Jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB  sampai dengan16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.*

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Katamso Pimpin Hardiknas 2026, Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja
Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?
Sikat Mafia BBM & LPG: Bareskrim Amankan 330 Tersangka, Pertamina Siapkan Sanksi PHU
39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?
Pimpin Rakor Percepatan Gerai KDKMP, Wabup Katamso Pastikan Kesiapan 134 Titik Lahan
Lantik 198 ASN Baru, Wabup Katamso : Akhiri Euforia, Fokus Tingkatkan IPM dan Digitalisasi!
Berita ini 3,171 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:02 WIB

Wabup Katamso Pimpin Hardiknas 2026, Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:47 WIB

Momentum May Day 2024: Pemkab Tanjab Barat Komitmen Kawal Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 25 April 2026 - 15:48 WIB

Negeri Seribu Badan: Mengapa Pemerintah Gemar Duplikasi Lembaga Saat Rakyat Butuh Aksi Nyata?

Rabu, 22 April 2026 - 17:28 WIB

Sikat Mafia BBM & LPG: Bareskrim Amankan 330 Tersangka, Pertamina Siapkan Sanksi PHU

Berita Terbaru