Nahkoda Kapal Tugboat MS 888 Jadi Tersangka Terbakarnya Tongkang BG MP XXI  

- Redaksi

Jumat, 30 Desember 2022 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Tongkang MP XXI yang ditunda Tugboat Makmur Selatan 888 Saat terbakar di Muara Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin (19/12/22) sekitar pukul 16.00 WIB. FOTO : Basarnas

Kapal Tongkang MP XXI yang ditunda Tugboat Makmur Selatan 888 Saat terbakar di Muara Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin (19/12/22) sekitar pukul 16.00 WIB. FOTO : Basarnas

JAMBI – Insiden kebakaran Tongkang BG MP XXI yang terbakar saat ditarik oleh Kapal Tugboat Makmur Selatan 888 di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Usai memeriksa KOPS Muaro Sabak, akhirnya Subditgakkum Polairud Polda Jambi menetapkan Nahkoda kapal sebagai tersangka.

“Usai gelar perkara kita menetapkan Nahkoda kapal itu sebagai tersangka. Kerena terbukti melanggar Pasal 203 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Jumat (30/12/22).

Informasi yang diterima Nahkoda Kapal itu bernama Ahmad Firdaus (35) warga Kelurahan Tanjung Johor RT 05 Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

Hasil dari pemeriksaan KSOP Muaro Sabak, kapal tersebut berlayar dalam keadaan surat izin yang telah mati, untuk anak buah kapal sendiri masih berstatus saksi.

BACA JUGA :  Polresta Jambi Akan Tindak Tegas Segala Aktivitas Perjudian

“Yang dilanggar itu Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage atau pekerjaan bawah Air sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 mengatur substansi, jadi yang harus bertanggung jawab adalah Nahkoda,” ujar AKBP Imam.

Untuk penyebab kebakaran sendiri pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor di Sumatera Selatan.

“Hasilnya belum keluar, kalau sudah akan kita umumkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD – Hiswana Migas Provinsi Jambi Bahas Gas dan BBM Jelang Nataru

Berdasarkan catatan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batubara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

Untuk kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari Tongkang besar ke Tongkang kecil.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 529 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru