JAMBI – Insiden kebakaran Tongkang BG MP XXI yang terbakar saat ditarik oleh Kapal Tugboat Makmur Selatan 888 di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Usai memeriksa KOPS Muaro Sabak, akhirnya Subditgakkum Polairud Polda Jambi menetapkan Nahkoda kapal sebagai tersangka.
“Usai gelar perkara kita menetapkan Nahkoda kapal itu sebagai tersangka. Kerena terbukti melanggar Pasal 203 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Jumat (30/12/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diterima Nahkoda Kapal itu bernama Ahmad Firdaus (35) warga Kelurahan Tanjung Johor RT 05 Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
Hasil dari pemeriksaan KSOP Muaro Sabak, kapal tersebut berlayar dalam keadaan surat izin yang telah mati, untuk anak buah kapal sendiri masih berstatus saksi.
“Yang dilanggar itu Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage atau pekerjaan bawah Air sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 mengatur substansi, jadi yang harus bertanggung jawab adalah Nahkoda,” ujar AKBP Imam.
Untuk penyebab kebakaran sendiri pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor di Sumatera Selatan.
“Hasilnya belum keluar, kalau sudah akan kita umumkan,” jelasnya.
Berdasarkan catatan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batubara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.
Untuk kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari Tongkang besar ke Tongkang kecil.(Dhea)