New Normal, SMA dan SMK di Jambi Wajib Pasan Spanduk Sosialisasi Pencegahan Covid-19

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Guna memenuhi hak peserta didik, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera membuka proses KBM secara normal kembali seiring dengan pelaksanaan New Normal untuk jenjang SMA, SMK dan sederajat mulai 6 Juni mendatang.

Namun terkait itu, dalam rangka persiapan New Normal seluruh SMA dan SMK sederajat diwajibkan memasang Spanduk/Banner Sosialisasi Pencegahan Covid-19 di depan sekolah maupun tempat-tempat umum di lingkungan sekolah.

Demikian itu disampaikan oleh Juru Bicara Gugas Tugaa Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, Jumat (29/05/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johansyah mengatakan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi Nomor 1312/SE/DISDIK-2.1/V/2020, tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan jadwal pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah dengan menggunakan sistem daring/luring dan persiapan new normal pada satuan pendidikan.

“Perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” ujarnya.

Selaij itu, lanjut dua, sekolah agar menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah.

Menyediakan washtafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan.

Kemudian menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodik, menyediakan masker cadangan untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan.

“Selanjutnya optimalisasi fungsi UKS beserta perlengkapannya, mengatur jarak bangku di dalam kelas dan ruang makan bagi sekolah berasrama dengan jarak minimal satu meter antara siswa serta meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama,” ungkap Johansyah.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

SMPN 2 Kuala Tungkal Buka Pelayanan Zakat dan Donasi Sembako serta Uang untuk Bantu Sesama
Hasil SNPDB Tiga Siswa SMPN 2 Lulus di MAN Insan Cendekia Jambi
Antisipasi Dini Bullying, Jaksa Sambangi SMKN 2 Tanjab Barat
Satu Siswi SMPN 2 Kuala Tungkal Terbaik Satu Tes Akademik PPDB di SMA Titian Teras
Peduli Pendidikan, Ditpolairud Polda Jambi Sediakan Rumah Baca Bagi Anak-Anak Pesisir di Kampung Laut
Satgas Yonif 310/KK Beri Motivasi Pelajar Di Pedalaman Papua
Cumlaude! Dirreskrimsus Polda Jambi Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum UMS Tercepat  
Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dari Masa ke Masa
Berita ini 810 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:14 WIB

SMPN 2 Kuala Tungkal Buka Pelayanan Zakat dan Donasi Sembako serta Uang untuk Bantu Sesama

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:50 WIB

Hasil SNPDB Tiga Siswa SMPN 2 Lulus di MAN Insan Cendekia Jambi

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:58 WIB

Antisipasi Dini Bullying, Jaksa Sambangi SMKN 2 Tanjab Barat

Senin, 4 Maret 2024 - 14:35 WIB

Satu Siswi SMPN 2 Kuala Tungkal Terbaik Satu Tes Akademik PPDB di SMA Titian Teras

Sabtu, 17 Februari 2024 - 13:13 WIB

Peduli Pendidikan, Ditpolairud Polda Jambi Sediakan Rumah Baca Bagi Anak-Anak Pesisir di Kampung Laut

Senin, 5 Februari 2024 - 10:43 WIB

Satgas Yonif 310/KK Beri Motivasi Pelajar Di Pedalaman Papua

Rabu, 27 Desember 2023 - 00:24 WIB

Cumlaude! Dirreskrimsus Polda Jambi Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum UMS Tercepat  

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:33 WIB

Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dari Masa ke Masa

Berita Terbaru