Oknum Gunakan Identitas Ketum PWI Pusat untuk Lakukan Penipuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Pusat Atal S Depari (kanan). FOTO : Ist

Ketua PWI Pusat Atal S Depari (kanan). FOTO : Ist

JAKARTA – Identitas Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari digunakan oleh Oknum untuk melakukan penipuan.

Modus penipuan yang dilakukan Oknum ini, dengan melakukan pemerasan terhadap beberapa korban yang tersimpan di Kontak Ketum PWI.

“Telah diinformasikan kepada saya, terdapat oknum yang menggunakan identitas saya menggunakan WhatsApp Business Account atas nama saya dengan nomer yang palsu,” kata Atal, Jum’at (15/7/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atal menjelaskan, dalam melancarkan aksinya Oknum tersebut melakukan penipuan dengan memeras korban, diantaranya terhadap Kontak yang tersimpan di alat komunikasinya.

“Bagi siapapun yang dikontak dengan nomor +6277 7739 2325 tolong berhati-hati dan pastikan dulu identitasnya, dan laporkan dulu kepada saya agar bisa ditindak lebih lanjut,” ucap Atal S Depari.(*)

Tangkapan layar akun WA Palsu yang digunakan Oknum untuk melakukan penipuan dengan foto Atal S Depari.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong
Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:16 WIB

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:11 WIB

Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Berita Terbaru