KUALA TUNGKAL – Satpol PP diback up Polres Tanjab Barat dan Kodim 0419/Tanjab terus gencar melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehat selama pembatasan jam aktivitas malam di Kuala Tungkal.
Alhasil, seperti Operasi Yustisi digelar Rabu (09/06/21) malam, sejumlah warga diberikan sanksi tegas berupa denda dan sanksi fisik karena kedapatan tidak memakai masker.
Data dihimpun 4 orang disanski fisik berupa push up di tempat. 5 orang disankai denda. Tak hanya itu sejumlah tempat usaha juga disanksi petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 2 warnet serta 1 Warkop dan 1 Warung Nasi juta diberikan sanksi,” ungkap Kasat Pol PP H. Endang Surya, Kami (10/06/21).
Endang menegaskan pihaknya akan terus lakukan razia penegakan Prokes C-19 di Tanjab Barat sebagaimana amanah Perda No 4 tahun 2021.
Dikatakan Endag, pihaknya menghimbau kepada pemilik usaha warung kopi maupun warnet, untuk tetap memperhatikan himbauan Bupati Tanjab Barat terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
“Kami harap pemilik usaha warung kopi/warnet memperhatikan himbauah tersebut demi kesehatan bersama,” katanya.(*)