Sementara itu, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya Fauzan Rachmasyah mengatakan, putusan PTUN yang memenangkan kubu Tommy tidak berdampak terhadap internal Partai Berkarya.
Ia mengatakan, kegiatan-kegiatan Partai Berkarya tetap berjalan normal dan partai itu tetap fokus dengan target lolos ke Senayan pada 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita semua santai saja, ini memang dinamika saja. Ya kita hadapi sampai kebenaran menemui jalannya. Kegiatan DPP Partai Berkarya juga berjalan seperti biasa mulai sejak Munaslub, adanya gugatan, adanya putusan dan adanya banding,” kata Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021.
Dengan dikabulkannya gugatan Tommy, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya