Seperti diketahui, Salwa sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, ia tepergok saat melayani pelanggannya makan di tempat.
Dalam sidang tersebut, ia divonis dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : kompas.com
Halaman : 1 2