Meski S berstatus sebagai pegawai PT Kimia Farma, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan meminta penangkapan S tak dihubungkan dengan rekamnya sebagai pegawai di perusahaan BUMN itu.
Menurut Ahmad, tindak pidana yang dilakukan S tidak ada kaitannya dalam kapasitasnya sebagai pegawai Kimia Farma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kaitannya kita penangkapan bukan masalah profesi, tapi dari perbuatan yang bersangkutan dan perbuatan tersangka,” kata Ramadhan, Senin (13/9/21).
Di sisi lain PT Kimia Farma Tbk tak membantah kabar mengenai penangkapan karyawan mereka itu.
“Perusahaan langsung melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma,” tulis keterangan Kimia Farma, Senin (13/9/2021).
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo kemudian memberikan keterangan terkait status S yang ditangkap Densus 88.
Menurutnya, perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.
“Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan,” ucap Verdi.
Namun, jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, Verdi memastikan Kimia Farma akan mendukung pemulihan nama baiknya.
Kimia Farma juga menegaskan mereka tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apa pun. Termasuk di internal perusahaan.
“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap dia.
Selain S yang disebut merupakan penggalang dana bagi organisasi Jamaah Islamiyah, polisi juga menangkap tersangka berinisial T alias AR.
Ia adalah tokoh senior di Jamaah Islamiah. T adalah mantan narapidana teroris pada 2004 silam.
“Dulu pernah ditangkap tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alis Muklas, tersangka bom malam Natal tahun 2000,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, AR bahkan membentuk majelis bernama majelis kesepuhan bersama tokoh senior JI lainnya.
“Namun yang bersangkutan adalah salah satu anggota dewan syuro dari organisasi teroris Jemaah Islamiyah. Dan yang bersangkutan bersama senior-senior dan sepuh-sepuh telah menjadi satu kesatuan dan membentuk majelis kesepuhan,” kata Ramadhan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya