Pelajar di Jambi Jadi Tumbal Abang Kandung Antarkan Ganja ke Pelanggan

- Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi Saat Pres Rilis di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea/Ist

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi Saat Pres Rilis di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea/Ist

JAMBI – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membekuk pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja seberwt 4,8 kilogram, Senin (7/11/22).

Namun naasnya pelaku berinisial MSH yang ditangkap petugas diketahui masih dibawah umur dan status masih pelajar 17 tahun.

Pelaku merupakan korban ekploitasi dari abang kandung sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan pelaku diamankan dengan barang bukti 1 kantong plastik hitam yang isinya berupa narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  Wakapolda Jambi Pimpin Apel Operasi Keselamatan 2023

“Ganja tersebut ada yang sudah di paket-paketkan, dan ada juga yang masih belum di paketkan,” ungkap AKBP Sanusi saat pres rilis di Mapolda Jambi, Kamis (17/11/22).

Pelaku diinterogasi tersangka koperatif dan menyampaikan bahwa ia diperintahkan oleh seseorang, yaitu kakak kandungnya sendiri yang sekarang masih DPO.

BACA JUGA :  Geopark Merangin Jambi Resmi Masuk UGG UNESCO

“Dalam aksinya tersangka diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket ganja yang telah dikemas dan dibungkus oleh kakaknya,” lanjutnya.

Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti 50 paket plastik hitam yang berisi ganja siap edar atau seberat 4.845,838 gram.

“Tersangka mengaku telah sering disuruh kakaknya untuk mengantarkan ganja kepada pasien-pasiennya, total ganja yang sudah diantarkan nya sebanyak 10 kali,” sambungnya.

BACA JUGA :  Turunkan Anjing Pelacak, Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku dengan 11 Paket Shabu

Berdasarkan dari pengakuan pelaku, untuk 1 kali pengantaran tersangka diberi upah oleh kakaknya sebesar 20 ribu rupiah.

“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi
Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko
Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka
Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif Terhadap Kombes Edi
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:23 WIB

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi

Rabu, 3 September 2025 - 18:59 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan

Berita Terbaru