JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, Kemendagri tengah melakukan percepatan penyelesaian peraturan yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mencegah Covid-19 di tingkat desa.
Selagi menyusun Peraturan Desa (Perdes), pengaturan PPKM Mikro dapat diterapkan dahulu melalui Peraturan Kepala Desa.
“Kita sudah meminta kepada kepala desa untuk melakukan, sebelum mendapatkan Perdes ini sudah bisa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang lebih simpel,” ujar Yusharto dalam konferensi daring seperti dikutip republika.co.id, Sabtu (20/02/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Peraturan Kepala Desa dibuat agar kepala desa tidak mengalami masalah dalam penggunaan anggaran. Nanti setelah itu baru ditetapkan dalam Perdes dengan melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa.
Selain itu, kata dia Kemendagri telah membuat tim pembentukan posko-posko tangguh Covid-19 yang ada di tingkat desa.
Ia mengeklaim, pada umumnya semua desa sudah bergerak melaksanakan PPKM Mikro.
“Kami dari hari ke hari melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan posko di tingkat desa,” kata Yusharto.(*)
TERIMA KASIH SUDAH BERJUANG BERSAMA
Terus terapkan protokol kesehatan pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari. Kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.
#ayopakaimasker
#selalupakaimasker
#tanjabbarlawancovid19
#dukungvaksincovid19
#sukseskanvaksinasicovid19