Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polres Tanjab Barat menyampaikan 5 Program Quick Win 2023 di MAN 2 Kuala Tungkal, Rabu (23/8/23). FOTO : Humas

Personel Polres Tanjab Barat menyampaikan 5 Program Quick Win 2023 di MAN 2 Kuala Tungkal, Rabu (23/8/23). FOTO : Humas

KUALA TUNGKAL Satuan Samapta Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi melaksanakan Program 5 Giat 6 Indikator 5 Program Quick Win TW III 2023.

Kegiatan yang mengusung Tema “Peran serta Polri dalam menanggulangi Bullying (Penindasan) dampak Bullying terhadap Psikologi, Sosial dan aspek Sanksi Hukum” ini dilaksanakan di MAN 2 Kuala Tungkal, Rabu (23/8/23).

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Samapta AKP Gubril menyampaikan kepada para Siswa Siswi MAN 2 Kuala Tungkal agar tidak membully Siswa lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Bullying ini sangat berbahaya yang dapat berdampak korban Bullying terkucilkan dan terganggu psikologi nya,” jelas Kasat.

Kasat menegaskan, Pelaku Bullying dapat di kenakan sanksi Pidana dan korban berhak mendapat perlindungan hukum.

Turut hadir dalam giat, Kepala MAN 2 Kuala Tungkal Restu, Personel Polres lainnya dan para Siswa Siswi MAN 2 Kuala Tungkal.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari
BREAKING NEWS ; Jalan Putus di Bungo, Dirlantas Polda Jambi Himbauan Roda Enam dan Truk Lewat Jalur Kerinci
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Peresmian Terminal LPG Bima : Komitmen Pertamina Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Dilantik Prabowo, UAS-Katamso Resmi Pimpin Tanjab Barat Hingga 2030
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Dua Rest Area Turut Dibangun, Pengerjaan Jalan Tol Betajam Seksi 4 Capai 68 Persen
Berita ini 263 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 18:25 WIB

Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari

Minggu, 2 Maret 2025 - 18:36 WIB

BREAKING NEWS ; Jalan Putus di Bungo, Dirlantas Polda Jambi Himbauan Roda Enam dan Truk Lewat Jalur Kerinci

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:02 WIB

Peresmian Terminal LPG Bima : Komitmen Pertamina Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:16 WIB

Dilantik Prabowo, UAS-Katamso Resmi Pimpin Tanjab Barat Hingga 2030

Berita Terbaru