Pelaku Pembunuh Inah Terancam dengan Pasal UU Perlindungan Anak

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2020 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20)

KUALA TUNGKAL – Tim Petir Polres Tanjab Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis belia Inah (17,8 tahun) yang ditemukan tewas tinggal tulang di Perkebunan Sawit RT 01 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial FR (21) warga RT 14, Dusun Sungai Niyur, Desa Marya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Motif pembunuhan itu sendiri terungkap dilatar belakangi sakit hati dengan ucapan korban saat menyelesaikan piutang dengan kata-kata “Bungul” (Bahasa Daerah-Red). Sehingga pelaku naik pitam dan melakukan pembunuhan tersebut. Sebab antara pelaku dan korban terlihat piutang sebesar Rp 250.000,- yang janjinya akan dibayar oleh korban dalam dua hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengakuan pelaku kita terima, motif sakit hati oleh perkataan korban,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20).

Kapolres meyebut pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (06/05/20) siang tampa perlawanan.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP, ancamannya bias 15 tahun penjara, karena korban masih kurang dari 18 tahun,” tegas Guntur.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah di Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Meninggal
BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
Tim SAR Cari Korban Tenggelam Mencari Kerikil di Sungai Batanghari
3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Seorang Remaja Tenggelam saat Mencari di Sungai Batanghari Ditemukan MD
Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama
Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi
Kebakaran di Sungai Dualap, Duka Mendalam Bagi 122 Jiwa Dan Korban Luka Bakar
Berita ini 487 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:36 WIB

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:33 WIB

Tim SAR Cari Korban Tenggelam Mencari Kerikil di Sungai Batanghari

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WIB

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:17 WIB

Seorang Remaja Tenggelam saat Mencari di Sungai Batanghari Ditemukan MD

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Berita Terbaru