Pelaku Pembunuh Inah Terancam dengan Pasal UU Perlindungan Anak

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2020 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20)

KUALA TUNGKAL – Tim Petir Polres Tanjab Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis belia Inah (17,8 tahun) yang ditemukan tewas tinggal tulang di Perkebunan Sawit RT 01 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial FR (21) warga RT 14, Dusun Sungai Niyur, Desa Marya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Penggelapan Kendaraan Roda 4 Diringkus Polisi

Motif pembunuhan itu sendiri terungkap dilatar belakangi sakit hati dengan ucapan korban saat menyelesaikan piutang dengan kata-kata “Bungul” (Bahasa Daerah-Red). Sehingga pelaku naik pitam dan melakukan pembunuhan tersebut. Sebab antara pelaku dan korban terlihat piutang sebesar Rp 250.000,- yang janjinya akan dibayar oleh korban dalam dua hari.

“Pengakuan pelaku kita terima, motif sakit hati oleh perkataan korban,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20).

Kapolres meyebut pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (06/05/20) siang tampa perlawanan.

BACA JUGA :  Bekas Kantor Bupati Kerinci Hangus Terbakar

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP, ancamannya bias 15 tahun penjara, karena korban masih kurang dari 18 tahun,” tegas Guntur.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Tenggelam Saat Mandi, Jasad Remaja 19 Tahun di Tanjab Barat Ditemukan Meninggal Dunia
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Kayawan PT CKT Temukan Jasad Pria Tergeletak di Areal Kebun
Bus dan Innova Tabrakan di KM 136 Pematang Pauh Enam Orang Jadi Korban
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Berita ini 490 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 22:32 WIB

Tenggelam Saat Mandi, Jasad Remaja 19 Tahun di Tanjab Barat Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Kamis, 18 September 2025 - 20:47 WIB

Kayawan PT CKT Temukan Jasad Pria Tergeletak di Areal Kebun

Rabu, 17 September 2025 - 15:18 WIB

Bus dan Innova Tabrakan di KM 136 Pematang Pauh Enam Orang Jadi Korban

Berita Terbaru