Pelaku Pembunuh Inah Terancam dengan Pasal UU Perlindungan Anak

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2020 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20)

KUALA TUNGKAL – Tim Petir Polres Tanjab Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis belia Inah (17,8 tahun) yang ditemukan tewas tinggal tulang di Perkebunan Sawit RT 01 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial FR (21) warga RT 14, Dusun Sungai Niyur, Desa Marya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Motif pembunuhan itu sendiri terungkap dilatar belakangi sakit hati dengan ucapan korban saat menyelesaikan piutang dengan kata-kata “Bungul” (Bahasa Daerah-Red). Sehingga pelaku naik pitam dan melakukan pembunuhan tersebut. Sebab antara pelaku dan korban terlihat piutang sebesar Rp 250.000,- yang janjinya akan dibayar oleh korban dalam dua hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengakuan pelaku kita terima, motif sakit hati oleh perkataan korban,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20).

Kapolres meyebut pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (06/05/20) siang tampa perlawanan.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP, ancamannya bias 15 tahun penjara, karena korban masih kurang dari 18 tahun,” tegas Guntur.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mencekam Evakuasi Korban Terhirup Gas Beracun di Bungo: Tim SAR Gunakan Tabung Oksigen Masuk ke Dasar Sumur
Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi
Kebakaran di Bram Itam: Dua Rumah dan Satu Toko Hangus Dilalap Api
Pajero Sport Terobos Pagar Mapolda Jambi Usai Tabrak Sejumlah Pemotor, Pengemudi Positif Narkoba
Duka di Aliran Batanghari: Shalsabila Ditemukan Tak Bernyawa 20 KM dari Titik Awal, Operasi SAR Resmi Berakhir
Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Buntung Jambi, Pencarian Terkendala Hujan
Duka di Awal Tahun: Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta-Makassar Hilang Sinyal di Maros Sulawesi Selatan
Tragedi Jembatan Aurduri I: Identitas Korban Teridentifikasi, Pencarian Intensif Terus Dilakukan
Berita ini 497 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:24 WIB

Mencekam Evakuasi Korban Terhirup Gas Beracun di Bungo: Tim SAR Gunakan Tabung Oksigen Masuk ke Dasar Sumur

Senin, 19 Januari 2026 - 11:30 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Senin, 19 Januari 2026 - 08:28 WIB

Kebakaran di Bram Itam: Dua Rumah dan Satu Toko Hangus Dilalap Api

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:23 WIB

Pajero Sport Terobos Pagar Mapolda Jambi Usai Tabrak Sejumlah Pemotor, Pengemudi Positif Narkoba

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:51 WIB

Duka di Aliran Batanghari: Shalsabila Ditemukan Tak Bernyawa 20 KM dari Titik Awal, Operasi SAR Resmi Berakhir

Berita Terbaru