Pelaku Utama Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Ternyata Pemilik Pondok Tinggal Korban

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap meninggalnya AS alias Ahmad Sobri (18) yang penuh kejanggalan.

Siswa SMK Muhammadiyah Jambi itu awalnya diisukan hilang saat Magang di PT GGI pada 4 Oktober 2022 lalu.

Kemudian mayat korban yang tinggal tengkorak ditemukan oleh Tim SAR gabungan di Lembah pada Rabu (12/10/22) sekitar pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan dari penemuan tersebut, Polres Sarolangun melakukan penyelidika, hingga berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri tersebut bukan tewas dan hilang melainkan korban pembunuhan.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Merangin Bekuk 2 Pelaku Pembobol Rumah dan 1 Orang Penadah

“Ada tiga orang Pelaku yang kita amankan saat ini. Ketiga pelaku diamankan, atas dugaan pelaku pembunuhan korban saat tengah magang,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono saat pres rilis di Mapolres Sarolangun, Senin (31/10/22).

Cahyono mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama, dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) merupakan warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.

Anggun Cahyono menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, pembunuhan itu terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan di Desa Kemingking Dalam, Wabup Muaro Jambi Sampaikan Permohonan Maaf

“Dalam masa penahanan tersebut, tanggal 25 Oktober 2022, pelaku AN mengakui bahwa yang bersangkutan telah membunuh korban dengan balok kayu,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan AN selaku pelaku utama, bahwa dua PH dan SH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke rawa kecil di sekitar pondok.

Kapolres menjelaskan antara pelaku dan korban, hanya kenal di lokasi perusahaan, yang mana pelaku AN adalah pemilik pondok korban tinggal magang.

Pelaku mengaku sering dikecewakan oleh korban, lantaran sering mengejek pelaku, dan meninggalkan hutang.

BACA JUGA :  Oknum Gunakan Identitas Ketum PWI Pusat untuk Lakukan Penipuan

“Kemudian Polres Sarolangun melakukan rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan TKP dan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban,” ungkap Kapolres.

“Atas perbuatannya, AS, PH dan SH dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Sarolangun.(Ngah)

Berita ini telah diperbahrui pada Selasa (01/11/22) pukul 11.48 WIB penyesuaian infomasi terbaru.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist/Ngah
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 511 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru