Pelaku Utama Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Ternyata Pemilik Pondok Tinggal Korban

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap meninggalnya AS alias Ahmad Sobri (18) yang penuh kejanggalan.

Siswa SMK Muhammadiyah Jambi itu awalnya diisukan hilang saat Magang di PT GGI pada 4 Oktober 2022 lalu.

Kemudian mayat korban yang tinggal tengkorak ditemukan oleh Tim SAR gabungan di Lembah pada Rabu (12/10/22) sekitar pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan dari penemuan tersebut, Polres Sarolangun melakukan penyelidika, hingga berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri tersebut bukan tewas dan hilang melainkan korban pembunuhan.

“Ada tiga orang Pelaku yang kita amankan saat ini. Ketiga pelaku diamankan, atas dugaan pelaku pembunuhan korban saat tengah magang,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono saat pres rilis di Mapolres Sarolangun, Senin (31/10/22).

Cahyono mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama, dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) merupakan warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.

Anggun Cahyono menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, pembunuhan itu terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

“Dalam masa penahanan tersebut, tanggal 25 Oktober 2022, pelaku AN mengakui bahwa yang bersangkutan telah membunuh korban dengan balok kayu,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan AN selaku pelaku utama, bahwa dua PH dan SH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke rawa kecil di sekitar pondok.

Kapolres menjelaskan antara pelaku dan korban, hanya kenal di lokasi perusahaan, yang mana pelaku AN adalah pemilik pondok korban tinggal magang.

Pelaku mengaku sering dikecewakan oleh korban, lantaran sering mengejek pelaku, dan meninggalkan hutang.

“Kemudian Polres Sarolangun melakukan rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan TKP dan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban,” ungkap Kapolres.

“Atas perbuatannya, AS, PH dan SH dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Sarolangun.(Ngah)

Berita ini telah diperbahrui pada Selasa (01/11/22) pukul 11.48 WIB penyesuaian infomasi terbaru.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist/Ngah
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 510 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru