KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat Jambi memperpanjang masa pendaftaran badan adhock atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan selama tiga hari kedepan sejak tanggal 30 April 2024 sampai 02 Mei 2024.
Mengutip situs KPU tanjab Barat, Perpanjangan ini dikarenakan belum terpenuhinya kuota pendaftar di tiga kecamatan.
Tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Renah Mendalu, Kecamatan Muara Papalik, dan Kecamatan Merlung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dibenarkan oleh anggota KPU Tanjung Jabung Barat Munawir Sazali kepada wartawan.
“Benar pendaftaran PPK kita perpanjangan selama tiga hari, ada tiga kecamatan yang belum lengkap, Kecamatan Renah Mendalu, Kecamatan Muara Papalik, dan Merlung, ” ujarnya, Selasa (30/4/24).
Perpanjangan mengacu pada PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Dia menyebut, kecamatan yang sudah memenuhi kuota tidak ada perpanjangan pendaftaran.
“Untuk tiga kecamatan itu saja yang kita perpanjangan,” ujarnya.
Disampaikanya, KPU membutuhkan 5 anggota PPK dari setiap kecamatan, artinya ada 65 anggota PPK yang akan diterima setelah melewati beberapa tahapan.
Saat ini, kada dia baru ada 270 orang yang sudah mendaftarkan diri ke KPU.
“Rinciannya 59 orang perempuan, dan 211 orang laki-laki,” jelasnya.**
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal