Pembawa 8 Kg Sisik Trenggiling Dari Riau Berhasil Digagalkan di Wiayah Tanjab Barat

- Redaksi

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku TPT (42) Wwarga Riau Pembawa 8 Kg Sisik Trenggiling (manis javanica) Saat Diamankan di Mapolda Jambi. FOTO :BIN

Pelaku TPT (42) Wwarga Riau Pembawa 8 Kg Sisik Trenggiling (manis javanica) Saat Diamankan di Mapolda Jambi. FOTO :BIN

JAMBI – Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menangkap seorang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (manis javanica) dari Riau hendak dibawa ke Kuala Tungkal, Jambi.

Dalam pengangkapan ini, selain mengamankan pelaku TPT (42) warga Riau, petugas menyita sebanyak 8 kilogram sisik treringgiling, Senin, (15/11/21).

Pelaku dan barang bukti diamnakan petugas di Jalan Lintas Timur Sumatera di Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono melalui AKBP Siahaan mengatakan pelaku ditangkap saat sedang menaiki kendaraan mobil Bus.

“Tersangka ini sedang menaiki mobil Bus dan dicegat oleh Tim Gabungan lalu ditangkap,” jelasnya, Rabu (17/11/21).

Sigit Dany Sutiyono katakana, sisik trengiling tersebut berasal dari Riau, dimana pelaku mengumpulkan sisik trenggiling tersebut setelah banyak terkumpul lalu dijualnya.

“Pengakuan pelaku baru sekali ini melakukan aksi ini. Direncanakan akan dijual dengan harga Rp700 ribu perkilonya,” jelas Sigit.

Dirinya menjelaskan pengungkapan penjualan sisik trenggiling tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik tenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.

Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penindakan.

Atas perbuatannya TPT akan dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Berita ini 268 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Jumat, 22 November 2024 - 23:52 WIB

Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP

Berita Terbaru