Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Agung Basuki Didampingi Waka Polres KOMPOL Johan Christy Silaen, Kasat Reskrim AKP Frans dan perwira Gelar Barang Bukti serta Tersangka Pembunuhan (Ist)

AKBP Agung Basuki Didampingi Waka Polres KOMPOL Johan Christy Silaen, Kasat Reskrim AKP Frans dan perwira Gelar Barang Bukti serta Tersangka Pembunuhan (Ist)

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan Pelaku penikaman di Parit 4 Kampung Nelayan S (40) Warga Tebo tidak lama pasca kejadian, Minggu (27/7/2025)

Tidak hanya berhasil mengamankan Pelaku, Tim penyidik Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap Motif pelaku S yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka melakukan penikaman.

Didampingi Waka Polres Kompol Johan Chtisty Silaen dan sejumlah Perwira Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki menyampaikan Pelaku S merupakan Warga Balai Rajo RT 010, Kelurahan Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan tersangka S membunuh Korban Marhat Warga Kelurahan Kampung Nelayan dikarenakan Tersangka kesal. Korban mengatakan kepada Tersangka “Nyabu, tak tahu malu” sehingga membuat tersangka emosi dan langsung menikam korban,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Tersangka membunuh korban menggunakan Pisau dengan menikam bagian Dada sebelah kiri bawah tubuh korban.

“Tersangka sempat mencoba melarikan diri usai menikam korban ke arah pompong troll dan menyembunyikan pisau dibawah sterofoam di tepi jalan yang sudah dijadikan tempat tanaman,” beber Kapolres.

Atas peristiwa ini terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka disangkakan dua pasal. Pasal 338 KUHPidana maksimal 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman 5 Tahun Penjara,” tukasnya.

Penulis : abas

Sumber Berita: lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!
Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge
Berita ini 192 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53 WIB

Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik

Berita Terbaru