KUALA TUNGKAL – Kabar gembira bagi Warga yang membutuhkan Paspor baik untuk melakukan perjalanan ke Luar Negeri atau untuk keperluan lainnya, karena saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi memberikan fasilitas “layanan Eazy Pasport” layansn Paspor jemput bola secara kolektif.
Pelayanan yang diberikan Imigrasi yakni untuk pembuatan Paspor Baru dan penggantian Paspor yang masa berlakunya telah habis, kemudian bisa dilakukan secara serempak atau kolektif.
Seperti yang disampaikan Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, saat ini Imigrasi memberikan Fasilitas layanan pembuatan Paspor jemput bola secara kolektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sebut Rianto, sebagai solusi bagi Masyarakat dalam mengurus Paspor dimasa Pandemi Covid-19. Jadi Masyarakat tidak perlu ke Kantor Imigrasi lagi untuk pembuatan Paspor Baru ataupun mengganti Paspor yang masa berlakunya habis.
“Masyarakat bisa menunggu di Rumah sehingga tidak khawatir bertemu dengan orang banyak sehingga mengurangi resiko terpapar Covid-19,” jelas Rianto kepada lintastungkal.com, Kamis (25/11/21).
Dijelaskan oleh Rianto lagi, mekanisme pelaksanaan pembuatan Paspor baru secara kolektif, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, akan mendatangi Rumah pemohon dengan mengedepankan Protokol kesehatan Covid-19.
“Masyarakat hubungi saja nomor Call Center kami di 08117456554 dan berikan nomor yang bisa dihubungi oleh Petugas dari Kantor Imigrasi,” sebutnya.
Nomor telepon yang diberikan Masyarakat ini guna memastikan daerah yang dituju (lokasi pemohon) ada koneksi Internet kemudian guna menjalin komunikasi antara pemohon dan petugas Imigrasi terkait pembuatan Paspor secara kolektif dimasa Pandemi saat ini.
“Kalau untuk persyaratan formilnya KTP, KK, Akte Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah. Biaya nya seperti biasa Rp350 Ribu,” ungkap Rianto.
“Pembuatan Paspor kolektif ini bisa dilakukan serempak bahkan hingga 50 orang,” tambahnya.
Rianto menegaskan jika pembuatan Paspor kolektif ini, Imigrasi hanya melayani pembuatan Paspor baru dan penggantian Paspor yang masa berlaku nya habis.
“Jika diluar pada itu, untuk Pelayanan Paspor hilang atau pun Paspor rusak tetap harus ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian ini.
Pelayanan lainnya ditambahkan Rianto, petugas Imigrasi yang datang ke Rumah Warga selaku pemohon pembuatan Paspor secara kolektif ini, setelah Petugas selesai mengambil Foto, selanjutnya melalui SMS akan dikirim Kode Billing kepada Pemohon untuk membayar melalui Bank – Bank yang ditunjuk atau ke Kantor Pos.
“Waktu penerbitan Paspor tidak lama. Tiga hari setelah pemohon melakukan pembayaran, Paspornya bisa kita antar ke yang bersangkutan,” ungkapnya.
Fasilitas pembuatan paspor secara kolektif ini tidak hanya di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat saja. Tetapi, juga berlaku di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal lainnya yakni di Kabupaten Tanjab Timur, serta di 2 (Dua) Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi seperti di Kecamatan Sekernan dan Kecamatan Muaro Sebo.
“Jadi Masyarakat yang tempat tinggalnya di Wilayah itu bisa mengajukan pembuatan Paspor di Wilayah setempat,” jelas Rianto.(Bas)