JAKARTA – Pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, pasal 10 UU Nomor 6 Tahun 2018 menghendaki adanya PP agar karantina wilayah tersebut bisa diterapkan di daerah-daerah tertentu.
Mahfud MD menjelaskan, di dalam PP tersebut nantinya akan diatur sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya. Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu,” kata Mahfud MD ketika teleconference bersama awak media, Jumat (27/03/20).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya