Pemerintah Ganti Warna Seragam Linmas dari Hijau Jadi Abu-abu

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Safrizal ZA mengenakan seragam linmas warna abu-abu. (Dok. Kemendagri/detikcom)

Dr. Safrizal ZA mengenakan seragam linmas warna abu-abu. (Dok. Kemendagri/detikcom)

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengubah warna seragam linmas dari hijau menjadi abu-abu.

Perubahan seragam dan atribut linmas tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau satlinmas secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangannya dilangsir detikcom, Rabu (20/9/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kata dia untuk tertib administrasi, pemerintah daerah wajib mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi.

Pemerintah daerah diminta mensosialisasikan permendagri tersebut sampai ke tingkat desa/kelurahan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan,” ujar Safrizal.

Dalam permendagri terbaru ini, ketentuan seragam satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis.

Permendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : detik.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang
Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur
Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah
Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP
Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna
Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan
BREAKING NEWS : Kubikel Gardu Hubung Kuala Tungkal Keluarkan Asap Sejumlah Wilayah Padam
Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib
Berita ini 501 kali dibaca
Ayo, kunjungi Lintastungkal.com dan baca artikel-artikel berita dan informasi lainnya untuk menunjang pengetahuan dan wawansan anda!

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang

Senin, 3 Maret 2025 - 01:30 WIB

Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:11 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:33 WIB

Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:31 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna

Berita Terbaru