PBG ini merupakan perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan itu seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/02/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, dalam beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG yang diajukannya.
Adapun fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya