Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.
Pemilik bangunan juga diwajibkan untuk melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.
Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, maka pemilik gedung itu wajib mengajukan PBG perubahan.
Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis
- pembatasankegiatanpembangunan
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
- Pembekuan PBG
- pencabutan PBG
- pembekuan SLF Bangunan Gedung
- pencabutan SLF Bangunan Gedung
- perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.(*)