Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat : Rumah Ibadah Tak Lagi Ditutup

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto dok/Antara/Muhammad Iqbal Kawasan Zona Merah di wilayah Tangerang Selatan.

Sumber Foto dok/Antara/Muhammad Iqbal Kawasan Zona Merah di wilayah Tangerang Selatan.

JAKARTA – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui

Bagian yang direvisi dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali yakni pada diktum ketiga huruf (g) dan (k).

Dalam Inmendagri yang baru poin ‘g’ disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut.

Sementara pada huruf (k) disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat. Sebumnya diperbolehkan dengan ketentuan.

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

Poin g:

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara“.

Poin k:

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang“.

Meski demikain, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk mengoptimalkan ibadah jamaah di rumah guna menghindari kerumunan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologis Lengkap OTT Wakil Ketua PN Depok
Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK Dugaan Terkait Suap Urus Perkara
Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”
Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong
Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:59 WIB

Kronologis Lengkap OTT Wakil Ketua PN Depok

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:13 WIB

Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK Dugaan Terkait Suap Urus Perkara

Senin, 26 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 - 18:16 WIB

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru

Berita Terbaru

Innalillahi, Keadilan Mati di Meja Golf PN Depok. FOTO : Ilustrasi

Editorial

Innalillahi, Keadilan Mati di Meja Golf PN Depok

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:05 WIB