JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI resmi telah mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/21).
Harga tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.
Penurunan harga tes PCR tersebut sudah berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harga tes PCR Kimia Farma
Terkait dengan peraturan Kemenkes RI tersebut, Kimia Farma, perusahaan BUMN yang juga melayani tes PCR akan mengikuti aturan yang diberlakukan tersebut.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah, termasuk terkait tarif atau harga tes PCR tersebut.
“PT Kimia Farma Tbk. dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata Ganti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/8/21).
“Kimia Farma akan mengikuti keputusan Pemerintah tentang kebijakan harga Tes PCR terbaru,” lanjut dia.
Pihaknya menambahkan, Kimia Farma mendukung semua langkah terbaik untuk mempercepat testing dan tracing yang bertujuan mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ia menegaskan, pemberlakuan untuk kebijakan harga tes PCR sesuai dengan keputusan Pemerintah, baik dari sisi harga maupun dari waktu mulai pelaksanaannya.
Dikutip dari Kontan (17/8/21) PT Kimia Farma menurunkan harga tes PCR di seluruh gerai laboratorium Kimia Farma di seluruh Indonesia.
Pengumuman PT Kimia Farma Diagnostika ini dilakukan melalui surat Nomor 148 / IN 000 / KFD / VIII / 2021 yang ditandatangani Agus Chandra Plt. Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika pada 16 Agustus 2021
Perincian perubahan harga tes PCR dan Swab Antigen di Kimia Farma meliputi:
- Harga tes PCR di Kimia Farma turun dari Rp 900.000,- menjadi Rp 500.000,
- Swab Antigen Reagen Abbott Panbio dari Rp 190.000,- menjadi Rp125.000,
- Swab Antigen Reagen selain Panbio (Regular) dari Rp 190.000,- menjadi Rp 85.000,
- SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam dari sejak pengambilan sample (berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar).
Halaman : 1 2 Selanjutnya