Pemerintah Ubah Skema Subsidi Listrik, Begini Skemanya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 20 Januari 2022 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Menurunkan Saklar pada Amper KWH PLN

Ilustrasi Menurunkan Saklar pada Amper KWH PLN

3. Butuh Data Akurat

Dia menegaskan, pemerintah tidak berencana mengurangi subsidi. Menurutnya, pemerintah ingin subsidi ini tepat sasaran. Salah satunya, dengan mekanisme subsidi langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, dia menuturkan, untuk mereformasi subsidi listrik ini perlu data yang akurat.

“Tapi lagi-lagi kesemuanya berbasis data, datanya dulu yang harus kita pastikan bener-bener firm ya minimum di atas 85% bahwa datanya akurat, akurat dari sisi kesesuaian dengan di lapangan,” katanya.

Artikel ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul : Skema Subsidi Listrik Mau Diubah, Ini 3 Hal yang Wajib Kamu Tahu.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 391 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru