Pemprov Jambi Hibahkan Lahan 2,8 Ha untuk RS Rehabilitasi Narkoba

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jambi Al Haris didampingi Sekdaprov H. Sudirman Saat Serah Terimah Hibah Tanah BUD kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Erlan Suherlan di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Senin (6/3/2023).  FOTO : Humas Prov Jambi

Gubernur Jambi Al Haris didampingi Sekdaprov H. Sudirman Saat Serah Terimah Hibah Tanah BUD kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Erlan Suherlan di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Senin (6/3/2023).  FOTO : Humas Prov Jambi

JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghibahkan tanah seluas 28.700 m2 atau 2,8 hektare (Ha) di kawasan Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan Kota Jambi untuk dibangun RS Rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pringadi mengatakan Hibah Barang Milik Daerah (BUD) diserahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris didampingi Sekdaprov H. Sudirman dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Erlan Suherlan di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Senin (6/3/2023).

“Proses hibah tanah ini sudah diputus berdasarkan keputusan pengadilan, tujuan pemanfaatan dari hibah barang milik daerah ini akan di serah terima untuk membangun rumah sakit khusus rehabilitasi pecandu dan korban narkotika,” kata Agus Pringadi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Agus, sebelum tanah itu dihibahkan lokasinya sudah sama-sama ditinjau oleh Gubernur Jambi dan Kajati Jambi. Selain hibahkan tanah seluas 2,8 hektar, Pemprov Jambi juga menyerahkan pagar dan turap demi pengamanan tanah di sana.

Tidak hanya menghibahkan tanah, Pemprov Jambi turut menghibahkan pagar dan turap yang berada di tanah tersebut dengan nilai Rp 4 miliyar lebih.

“Kalau berdasarkan nilai aset yang tercatat di buku induk aset Pemerintah Provinsi Jambi saat ini, nilai tanah yang dihibahkan tersebut sebesar Rp 8,9 miliar, sedangkan untuk pagar dan turap yang berdiri kokoh di atas tanah tersebut senilai Rp 4,9 miliar,” ujar Agus.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda
Ivan Wirata Dampingi Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:47 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Berita Terbaru