JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghibahkan tanah seluas 28.700 m2 atau 2,8 hektare (Ha) di kawasan Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan Kota Jambi untuk dibangun RS Rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pringadi mengatakan Hibah Barang Milik Daerah (BUD) diserahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris didampingi Sekdaprov H. Sudirman dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Erlan Suherlan di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Senin (6/3/2023).
“Proses hibah tanah ini sudah diputus berdasarkan keputusan pengadilan, tujuan pemanfaatan dari hibah barang milik daerah ini akan di serah terima untuk membangun rumah sakit khusus rehabilitasi pecandu dan korban narkotika,” kata Agus Pringadi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Agus, sebelum tanah itu dihibahkan lokasinya sudah sama-sama ditinjau oleh Gubernur Jambi dan Kajati Jambi. Selain hibahkan tanah seluas 2,8 hektar, Pemprov Jambi juga menyerahkan pagar dan turap demi pengamanan tanah di sana.
Tidak hanya menghibahkan tanah, Pemprov Jambi turut menghibahkan pagar dan turap yang berada di tanah tersebut dengan nilai Rp 4 miliyar lebih.
“Kalau berdasarkan nilai aset yang tercatat di buku induk aset Pemerintah Provinsi Jambi saat ini, nilai tanah yang dihibahkan tersebut sebesar Rp 8,9 miliar, sedangkan untuk pagar dan turap yang berdiri kokoh di atas tanah tersebut senilai Rp 4,9 miliar,” ujar Agus.(Red)