KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat memusnahkan Barang Bukti dari 58 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (4/8/22).
Kajari Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah mengatakan pemusnahan yang dilakukan, untuk kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.
“Kalau sabu ekstasi diblender dicampur dengan cairan Super pel dan dibuang di Got,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita Hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah inkrah, ada 58 kasus terdiri 33 kasus Narkoba sisanya merupakan pidana umum,” katanya.
Lebih lanjut Marcelo membeberkan, Kasus tersebut ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan.
Adapun barang bukti Narkotika yang di musnahkan sambung Marcelo, itu merupakan sampel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.
“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokus nya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.(*/Bs)