Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II di Jambi Berakhir 30 November

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi

FOTO : Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi

JAMBI – Jambi termasuk dari Empat belas provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, yang telah berlaku sejak 1 Agustus sampai dengan 30 November 2020.

Pelaksanaan pemutihan pajak ini erdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 610/KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 Tanggal 28 Juli 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahap Kedua Tahun 2020.

Bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor 2 tahun ke atas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

BACA JUGA :  Hampir Saja Terjadi Kebakaran di Jalan Panglima Kuala Tungkal

Kemudian dibebaskan dari sanksi administrasi PKB, Pendaftaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Jadi, bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak hanya dibebani membayar pajak tanpa kewajiban membayar denda. Namun penghapusan denda pajak ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Dokumen yang harus dibawa dalam pengurusan pemutihan PKB tersebut adalah:
1. untuk balik nama: fotokopi KTP, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian,
2. Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli dan STNK asli.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu ; Kesepakatan Konflik Lahan SAD 113 dan PT. BSU di Bungku Diharapkan Dapat Direalisasikan

Program tersebut selain untuk menambah pendapatan daerah, Pemutihan PKB dan BBN-KB juga untuk membantu masyarakat, terlebih dimasa pandemi Covid-19.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Berita ini 869 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Berita Terbaru