KUALA TUNGKAL – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tentunya turut membicarakan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut karena dinantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terkecuali di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pasalnya, dengan besaran THR yang diberikan sebesar Satu Bulan Gaji, adanya Uang THR ini turut membantu para Pegawai ini untuk memenuhi kebutuhan menyambut suasana lebaran. Namun hingga saat ini THR tersebut belum ada kejelasan bila akan diterima oleh Abdi Negara tersebut.
“Pemda belum mendapatkan Surat resmi PP 16 maupun Peraturan Menteri Keuangan. Jika sudah dapat kami akan ke Bupati meminta persetujuan pencairan THR itu,” kata Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi ketika dimintai penejlasan, Rabu (20/4/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menyebutkan, jika perintah dari Pusat sudah jelas. Untuk pencairan Tunjangan Hari Raya paling lambat 10 Hari sebelum lebaran itu sudah ada pencairan.
Sementara untuk Gaji ke 13, kalau memang tidak ada PP 16 dan kondisinya tidak memungkinkan selambat – lambatnya setelah lebaran sudah cair.
“Gaji ke 13 ini tidak ada kenaikan. Komponennya sudah ditentukan. Jadi yang dibayar sesuai dengan aturan, ada kriterianya,” kata Sekda.(Bas)