Dikatakannya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam masa pandemi yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota danWakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).
“Jadi, Bawaslu tidak hanya mengawasi tahapan pemilihan, tetapi juga diamanahkan untuk mengawasi penerapan prokes dalam Pilkada,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam peraturan ini, Hadi menjabarkan bagaimana setiap tahapan dalam pemilihan serentak, telah diatur secara teknis bagaimana kemudian pemilihan akan tetap aman, sehat dan selamat meskipun dilaksanakan dalam masa pandemi.
“Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan teknis pun dirinci, terutama dalam tahapan yang dimulai pada tanggal 26 September yaitu tahapan kampanye,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2