Penetapan Perbaikan Dokumen Kependudukan di PN Bisa Selesai Satu Hari

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memberikan pelayanan kepada Warga Masyarakat Tanjab Barat. FOTO : Bas/LT

Petugas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memberikan pelayanan kepada Warga Masyarakat Tanjab Barat. FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKALPengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal Kelas II mempunyai kebijakan untuk perbaikan Dokumen Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memerlukan penetapan Pengadilan bisa diselesaikan dalam 1 (Satu) Hari.

“Surat Keputusan pemberlakuannya sudah sejak 4 Juli 2022 lalu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II, Sangkot Lumbantobing, SH ,MH, Selasa (27/9/22).

Menurut Sangkot Lumbantobing, kebijakan yang diambil Pengadilan Negeri mengingat luasnya Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Masyarakat yang datang tidak hanya dalam Kota dengan jarak tempuh dekat. Tetapi ada juga Masyarakat yang dari Batang Asam, Tungkal Ulu yang jaraknya cukup jauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan selesainya urusan Masyarakat di Pengadilan untuk penetapan perbaikan Dokumen, setidaknya dapat meringankan beban masyarakat terutama dalam biaya transportasi. Dimana dengan sekali datang ke Pengadilan Negeri permohonannya bisa selesai,” kata Ketua PN Kuala Tungkal.

Maka dari itu kepada Warga pengguna layanan Pengadilan, jika ada perbaikan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan silahkan datang langsung, dengan menyertakan bukti lengkap.

“Kita akan sidangkan dan dalam satu hari bisa diputuskan,” katanya.

Lebih lanjut Sangkot Lumbantobing menjelaskan, setelah pembacaan penetapan, sesuai dengan koordinasi yang dilakukan antara Pengadilan Negeri dengan Dukcapil dokumen bisa dibawa ke Dukcapil sebagaimana isi penetapan untuk dilakukan perbaikan.

“Intinya kita ingin meringankan beban masyarakat dalam perbaikan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,” pungkasnya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru