KUALA TUNGKAL – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal Kelas II mempunyai kebijakan untuk perbaikan Dokumen Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memerlukan penetapan Pengadilan bisa diselesaikan dalam 1 (Satu) Hari.
“Surat Keputusan pemberlakuannya sudah sejak 4 Juli 2022 lalu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II, Sangkot Lumbantobing, SH ,MH, Selasa (27/9/22).
Menurut Sangkot Lumbantobing, kebijakan yang diambil Pengadilan Negeri mengingat luasnya Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Masyarakat yang datang tidak hanya dalam Kota dengan jarak tempuh dekat. Tetapi ada juga Masyarakat yang dari Batang Asam, Tungkal Ulu yang jaraknya cukup jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan selesainya urusan Masyarakat di Pengadilan untuk penetapan perbaikan Dokumen, setidaknya dapat meringankan beban masyarakat terutama dalam biaya transportasi. Dimana dengan sekali datang ke Pengadilan Negeri permohonannya bisa selesai,” kata Ketua PN Kuala Tungkal.
Maka dari itu kepada Warga pengguna layanan Pengadilan, jika ada perbaikan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan silahkan datang langsung, dengan menyertakan bukti lengkap.
“Kita akan sidangkan dan dalam satu hari bisa diputuskan,” katanya.
Lebih lanjut Sangkot Lumbantobing menjelaskan, setelah pembacaan penetapan, sesuai dengan koordinasi yang dilakukan antara Pengadilan Negeri dengan Dukcapil dokumen bisa dibawa ke Dukcapil sebagaimana isi penetapan untuk dilakukan perbaikan.
“Intinya kita ingin meringankan beban masyarakat dalam perbaikan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,” pungkasnya.(Bas)