Kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wib.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Masran alias Sumpil yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 44, 30 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 42,63 gram, 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat brutto : 10,79 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 5,31 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Redme warna hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Rizky Zulianda
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya