Pengiriman 14 Kg Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

- Redaksi

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru Saat Gelar Pres Rilis Ungkap Kasus. FOTO : Dhea

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru Saat Gelar Pres Rilis Ungkap Kasus. FOTO : Dhea

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 14 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 9. 966 butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan kasus ini,  dua orang tersangka inisial NH dan BK ditangkap.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di salah satu tempat ekspedisi di Kota Jambi.

“Tim Opsnal kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di salah satu tempat ekspedisi, setelah dilakukan penyelidikan Tim akhirnya pergi ke TKP,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/3/23).

Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 20.00 WIB dua tersangka yang dicurigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.

“Saat ke dua pelaku sedang mengangkat kardus berisi Narkotika, Tim kita langsung mengamankan pelaku, saat diintrogasi mereka mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti ini,” tambahnya.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Hadiri HUT Brimob ke-76 di Markas Brimob Polda Jambi

Saat kardus dibuka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi. Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi.

“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa, mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket Narkotika mereka di dalam kardus ini,” ungkapnya.

Atas pengungkapan besar ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan lebih dari 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Pelalawan Dapat Jatah 2.161 PPPK Formasi Guru

“Jika ditotal barang bukti ini bernilai Rp 20 Miliar lebih, kita pastikan para pelaku akn kita tuntut dengan pasal maksimal,” pungkasnya.

Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, kata Thomas, akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa.

“Saat ini, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” tandasnya.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi
Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko
Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka
Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif Terhadap Kombes Edi
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:23 WIB

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi

Rabu, 3 September 2025 - 18:59 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan

Berita Terbaru