Atas dasar itu, Axel menyerukan agar seluruh pemuda Indonesia membangun kekuatan politik progresif yang bertumpu pada kedaulatan rakyat untuk menghentikan birahi politik dinasty dan pengkhianatan terhadap demokrasi di negeri ini.
Polemik Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam syarat usia minimal Capres/Cawapres tidak bisa dibenarkan secara konstitusi hanya untuk memberi karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Calon Wakil Presiden, karena telah merusak budaya demokrasi di Indonesia. Karena dalam TAP MPR RI No. XI/ 1998 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN, harus dijaga dan dipatuhi oleh semua orang Indonesia, tanpa kecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jacob Ereste
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya