JAMBI – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Disampaikan perubahahan harga jual BBM / BBK di SPBU / Pertashop wilayah Jambi dan berlaku TMT 01 September 2022, sebagai berikut :
PERTAMAX TURBO
menjadi Rp 16.250,-
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DEXLITE
menjadi Rp 17.450,-
PERTAMINA DEX
menjadi Rp 17.750,-
Data perubahan harga juga bisa di cek melalui weblink sbb :
https://www.pertamina.com/id/news-room/announcement
atau https://mypertamina.id/fuels-harga/
- Agar pada kesempatan pertama sesuai waktunya :
Melakukan perubahan harga (totem lambang (pompa disepenser, sistem digitalisasi, maupun lainnya). - Mengirimkan foto evidence penyesuaian harga ke WA group SPBU / Pertashop
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindaklanjutnya.
Demikian bunyi pengumuman tersebut.(Ns)