Pengurus Partai Berkarya Kubu Muchdi Anulir Seluruh Rekomendasi di Pilkada 2020

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang

FOTO : Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang

Nama Priyo, kata Badaruddin, tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara itu, Tommy Soeharto meski tidak lagi menjabat sebagai ketua umum, tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

“Jadi, sudah tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. Kepengurusan baru hasil munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” kata Badaruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, SK baru tersebut telah disampaikan kepada pihak KPU dan Kantor Berita Negara. Dengan demikian, terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020—2025.

“Surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” katanya menegaskan.

Menyusul SK baru tersebut, Badaruddin selaku Sekjen Partai Berkarya menegaskan bahwa pihaknya akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menimbang langkah hukum menyikapi diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 di bawah Muchdi Purwoprandjono.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso mengatakan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang adil. “Kami berhak melakukan gugatan hukum Tata Usaha Negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait,” kata Priyo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis petang, 6 Agustus 2020.(edt)

*Artikel ini telah terbit di tempo.co dengan judul : Pengurus Partai Berkarya Kubu Muchdi Anulir Seluruh Rekomendasi di Pilkada 2020

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
DPD Gerindra Jawa Tengah Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK Atas OTT Bupati Pati
Puan Maharani: Politik Harus Berdampak bagi Rakyat, Kader PDIP Diminta Kritis dan Solutif Kawal Pemerintahan
Soal Pilkada Via DPRD; Mandat Rakyat Dijual atau Dijaga? Nyali Koalisi Prabowo Sedang Diuji!
Wacana Pilkada via DPRD Menguat, Asri Tadda Dorong Evaluasi Sistem Parpol Nasional
Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong
Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:19 WIB

DPD Gerindra Jawa Tengah Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK Atas OTT Bupati Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:30 WIB

Puan Maharani: Politik Harus Berdampak bagi Rakyat, Kader PDIP Diminta Kritis dan Solutif Kawal Pemerintahan

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:09 WIB

Soal Pilkada Via DPRD; Mandat Rakyat Dijual atau Dijaga? Nyali Koalisi Prabowo Sedang Diuji!

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:30 WIB

Wacana Pilkada via DPRD Menguat, Asri Tadda Dorong Evaluasi Sistem Parpol Nasional

Berita Terbaru