Peras dan Ancam Sebarkan Video Korban, Polisi Jejadian di Kerinci Ditangkap Tim Cyber Polda Jambi

- Redaksi

Minggu, 19 Februari 2023 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto. [FOTO : Dhea/LT/Jambi]

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto. [FOTO : Dhea/LT/Jambi]

JAMBI – Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap RO (26) Polisi gadungan alias polisi jejadian.

Tak hanya menyamar polisi, Ro juga melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto dan video porno milik korbannya.

Berdasarkan informasi Ditreskrimsus Polda Jambi, pelaku adalah warga Kabupaten Kerinci dan ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Perbatasan Kerinci dan Merangin pada Selasa, 14 Februari 2023.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan pelaku saat beraksi mengaku sebagai anggota polisi (polisi gadungan).

Kompol Andi Purwanto mengatakan korban dari pelaku ini adalah seorang mahasiswi berinisial M.

“Benar, pada korbannya pelaku mengaku berpangkat Bripda dan berdinas di Jakarta,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/2/23).

BACA JUGA :  Bupati Anwar Sadat Tawarkan Peluang Investasi di Tanjab Barat ke Dato Desmond Lim

Dijelaskan Kasubdit, awalnya pelaku mengambil foto-foto Polisi berwajah tampang dan memasangnya di akun pribadi media sosial miliknya. Berbekal foto itu, dia mulai mengirimkan pesan kepada korban.

“Berjalannya waktu, pelaku kemudian melakukan video call dengan korban, dalam video call itu dia meminta pelaku untuk melakukan tindakan asusia,” tambahnya.

Pelaku dengan liciknya merekam dan mengcapture gambar asusila korban, sebagai bahan untuk melakukan pemerasan kepada korbannya.

BACA JUGA :  Polda Jambi Berhasil Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di 8 Kabupaten

“Pelaku meminta uang Rp 3 juta, jika tidak maka dia mengancam akan menyebarkan foto korbannya, korban belum transfer semua (baru sebagian),” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi.

Dia disangkakan dengan pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(Dhea)

Terduga Pelaku Polisi Gadungan Saat Menajlani Pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. [FOTO : Dhea/LT/Jambi]
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 422 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru