Dak Inagat Nak Lebaran, Sopir Ini Nekat Jual Beli Sabu di Jambi, Lalu Tangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku AS alias Aan (34) Saat Diamankan Satres Narkoba Polrest Jambi. FOTO : Ist

Pelaku AS alias Aan (34) Saat Diamankan Satres Narkoba Polrest Jambi. FOTO : Ist

JAMBI – Seorang pria berinisial AS alias Aan (34) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Kamis (20/4/23) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria bekerja sebagai sopir itu diamankan oleh Satres Narkoba Polrest Jambi di kawasan Komplek Bougenville Lestari, Blok BG, Nomor 4, RT 24, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari penangkan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dgn berat bruto 5,69 Gram dan timbangan digital merk harnic.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat 5,69 Gram Bruto ditemukan saat dilakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian rumah pelaku.

“Kemudian anggota kita juga menemukan 1 unit timbangan digital merk harnic di dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku gunakan,” ujar Kapolresta.

Pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik terlapor sendiri yang dibeli dari seorang dengan panggilan MUL seharga Rp 8 juta.

“Pelaku yang kita amankan merupakan warga Pekanbaru pekerjaan Sopir,” sambung Kapolresta.

Penangkan pelaku kata Kapolresta berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Komplek Bougenville Lestari Blok BG Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” lanjutnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kita kembangkan termasuk pemasuk BB kepada pelaku dengan panggilan MUL tersebut,” tandas Kapolresta Jambi.(Dhea)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Dhea

Berita Terkait

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang
Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
Berita ini 150 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB

Polsek Tabir Tangkap Pelaku Perarampasan Motor di Jalur Dua Pasar Baru Rantau Panjang

Senin, 25 Maret 2024 - 12:20 WIB

Maling Motor, Unit Reskrim Polsek Merlung Kirim Residivis Pencuri Besi Ini Masuk Bui

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Berita Terbaru