Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN (PNS/PPPK dan Honorer Pemkab Tanjab Barat pada Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati tanggal 3 Maret 2025. FOTO : LINTASTUNGKAL

ASN (PNS/PPPK dan Honorer Pemkab Tanjab Barat pada Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati tanggal 3 Maret 2025. FOTO : LINTASTUNGKAL

KUALA TUNGKAL – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 adalah sesuatu yang sangat dinantikan baik itu Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan ini.

Sehubungan dengan hal itu Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Prajurit TNI/Polri, Hakim serta pensiunan.

BACA JUGA :  BKPSDM Tanjabbar Gelar Sosialisasi Pembekalan dan Persiapan Pensiun

Untuk di daerah termasuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat besarannya tergantung dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat Ahmad Jais mengatakan sehubungan dengan THR sudah ada Peraturan Pemerintahnya yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.

BACA JUGA :  Hari Korpri ke 50, Sejumlah Pejabat di Tanjab Barat Dilantik

“Kalau kami mau secepatnya namun karena memang ada aturan yang harus diikuti, maka kita ikuti sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Jais menegaskan secepatnya akan dilakukan pencairan untuk Tunjangan Hari Raya ini. Intinya tinggal lagi diterbitkan Perbup (Peraturan Bupati).

“Insya Allah H-10 Lebaran dibayarkan. Bila Perbup jadi langsung bayar,” ungkap Ahmad Jais, Jum’at (14/3/2025).

BACA JUGA :  Ribut Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Begini Tanggapan Pakar Hukum Feri Amsari

Terpisah Indra salah seorang ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui untuk pencairan THR ini memang sangat dinantikan olehnya.

“THR inilah yang kami harapkan bang untuk berlebaran dengan keluarga saya sendiri maupun untuk silaturrahmi dengan keluarga istri,” katanya.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Berbagai Kemajuan-Kemajuan Yang Cukup Berarti
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025
Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024
Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
Berita ini 370 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Berbagai Kemajuan-Kemajuan Yang Cukup Berarti

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:42 WIB

HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Berita Terbaru