Perekrut Korban Jual Ginjal Jaringan Kamboja Ditangkap di Palembang

- Redaksi

Jumat, 21 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya menggelar rilis pers kasus perdagangan ginjal ke Kamboja. FOTO : Ist

Polda Metro Jaya menggelar rilis pers kasus perdagangan ginjal ke Kamboja. FOTO : Ist

JAKARTA – Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Kabupaten Bekasi kembali menangkap seorang pria berinisial D terkait kasus TPPO penjualan organ ginjal jaringan Kamboja.

Pria yang berperan sebagai perekrut calon korban ini diamankan di jalan Macan Lindungan, Bukit Baru,Palembang, Sumatera Selatan.

Ia diamankan petugas karena terbukti terlibat dalam kasus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di depan petugas, D mengakui bahwa dirinya sebagai perekrut para korban dan sudah memberangkatkan sebanyak 24 orang ke Kamboja.

“Yang saya cari antara 22, 23, 24,” tutur D dikutip dari kompas.tv pada Jumat (21/7/23).

Ia mengaku dijanjikan oleh tersangka lain akan mendapatkan uang Rp2 juta untuk satu orang korban.

D menambahkan dirinya mencari korban lewat media sosial.

“Via sosmed pak,” ujarnya.

Diketahui, sejauh ini petugas telah mendata ada 122 orang yang menjadi korban penjualan organ ginjal ke Kamboja.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Dari 10 tersangka ini, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri. Sementara satu lainnya merupakan sindikat luar negeri yang diketahui berinisial H. Ia berperan sebagai menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

“Kemudian khususnya yang melayani di Kamboja, yang menghubungkan rumah sakit, jemput calon pendonor,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Linatstungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 158 kali dibaca
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Politik dan Pemilu hanya di Lintastungkal.com

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru