JAKARTA – Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Kabupaten Bekasi kembali menangkap seorang pria berinisial D terkait kasus TPPO penjualan organ ginjal jaringan Kamboja.
Pria yang berperan sebagai perekrut calon korban ini diamankan di jalan Macan Lindungan, Bukit Baru,Palembang, Sumatera Selatan.
Ia diamankan petugas karena terbukti terlibat dalam kasus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di depan petugas, D mengakui bahwa dirinya sebagai perekrut para korban dan sudah memberangkatkan sebanyak 24 orang ke Kamboja.
“Yang saya cari antara 22, 23, 24,” tutur D dikutip dari kompas.tv pada Jumat (21/7/23).
Ia mengaku dijanjikan oleh tersangka lain akan mendapatkan uang Rp2 juta untuk satu orang korban.
D menambahkan dirinya mencari korban lewat media sosial.
“Via sosmed pak,” ujarnya.
Diketahui, sejauh ini petugas telah mendata ada 122 orang yang menjadi korban penjualan organ ginjal ke Kamboja.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Dari 10 tersangka ini, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri. Sementara satu lainnya merupakan sindikat luar negeri yang diketahui berinisial H. Ia berperan sebagai menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
“Kemudian khususnya yang melayani di Kamboja, yang menghubungkan rumah sakit, jemput calon pendonor,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal