Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Kata Kades Kemuning Kecamatan Bram Itam

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Gani, S. Pd. I Kepala Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam bersama para Kepala Desa lainnya saat pengucapan sumpah janji. FOTO : Bayu

Abdul Gani, S. Pd. I Kepala Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam bersama para Kepala Desa lainnya saat pengucapan sumpah janji. FOTO : Bayu

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 104 Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dikukuhkan dan diambil sumpah janji terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 (Enam) Tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun sejak dilantik.

Pengukuhan dan pengambilan sumpah janji tersebut secara langsung dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat, M. Ag di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Jum’at (5/7/24).

Sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan ini Abdul Gani Kepala Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam dengan tegas menyebutkan bahwasanya perpanjangan masa jabatan ini ‘Musibah’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perpanjangan masa jabatan ini ‘musibah’ kalau tidak adil dalam menjalankan kinerja selaku Kepala Desa,” ungkap Abdul Gani usai mengucapkan sumpah janji.

Kendati mengucap syukur atas perpanjangan masa jabatan yang diberikan kepada dirinya, menurut Abdul Gani ditambahnya amanah ini akan menjadi ‘musibah’ kalau tidak adil, tidak amanah.

“Mudah mudahan dengan ditambahnya amanah ini saya bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Kepala Desa yang dilantik sejak Tahun 2019 ini.

Kedepan tambah Abdul Gani, setidaknya perpanjangan masa jabatan selaku Kepala Desa ini menjadi tambahan waktu untuk memperbaiki diri, kinerja demi kemajuan pembangunan untuk masyarakat.

“Pembangunan untuk masyarakat itu tidak hanya di infrastruktur tetapi semua elemen termasuk kesehatan, pendidikan yang diharapkan semakin maju,” katanya.

Untuk diketahui, Abdul Gani adalah 1 (Satu) dari 51 Kepala Desa Periode 2019-2025 yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 (Dua) Tahun menjadi 2019-2027.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simak Tausiah UAS, Kapolres Tanjabbar Ajak Masyarakat Perkuat Tali Persudaraan
Kodim 0419/Tanjab Ikuti Vidcon Penyaluran Bantuan Pangan dan Beras SPHP Tahun 2025
Lapas Kuala Tungkal Latih Kemandirian WBP Bangun Ketahanan Pangan
Kehadiran PT Anugrah Pinang Bersama Berikan Solusi Petani Ketika Harga Pinang Anjlok
Dandim 0419/Tanjab : SPPI Tanamkan Komitmen dan Mental Positif Mengawal Program MBG
BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
Sekda Tanjab Barat Buka TLTD Gerakan Pramuka Tanjabbar 2025
Wabup Katamso Hadiri Pengukuhan Pengurus IKM Periode 2025-2030 di Tanjab Barat
Berita ini 209 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:59 WIB

Simak Tausiah UAS, Kapolres Tanjabbar Ajak Masyarakat Perkuat Tali Persudaraan

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:41 WIB

Kodim 0419/Tanjab Ikuti Vidcon Penyaluran Bantuan Pangan dan Beras SPHP Tahun 2025

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

Lapas Kuala Tungkal Latih Kemandirian WBP Bangun Ketahanan Pangan

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:03 WIB

Kehadiran PT Anugrah Pinang Bersama Berikan Solusi Petani Ketika Harga Pinang Anjlok

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:11 WIB

Dandim 0419/Tanjab : SPPI Tanamkan Komitmen dan Mental Positif Mengawal Program MBG

Berita Terbaru