Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Kata Kades Kemuning Kecamatan Bram Itam

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Gani, S. Pd. I Kepala Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam bersama para Kepala Desa lainnya saat pengucapan sumpah janji. FOTO : Bayu

Abdul Gani, S. Pd. I Kepala Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam bersama para Kepala Desa lainnya saat pengucapan sumpah janji. FOTO : Bayu

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 104 Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dikukuhkan dan diambil sumpah janji terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 (Enam) Tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun sejak dilantik.

Pengukuhan dan pengambilan sumpah janji tersebut secara langsung dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat, M. Ag di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Jum’at (5/7/24).

Sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan ini Abdul Gani Kepala Desa Kemuning Kecamatan Bram Itam dengan tegas menyebutkan bahwasanya perpanjangan masa jabatan ini ‘Musibah’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perpanjangan masa jabatan ini ‘musibah’ kalau tidak adil dalam menjalankan kinerja selaku Kepala Desa,” ungkap Abdul Gani usai mengucapkan sumpah janji.

Kendati mengucap syukur atas perpanjangan masa jabatan yang diberikan kepada dirinya, menurut Abdul Gani ditambahnya amanah ini akan menjadi ‘musibah’ kalau tidak adil, tidak amanah.

“Mudah mudahan dengan ditambahnya amanah ini saya bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Kepala Desa yang dilantik sejak Tahun 2019 ini.

Kedepan tambah Abdul Gani, setidaknya perpanjangan masa jabatan selaku Kepala Desa ini menjadi tambahan waktu untuk memperbaiki diri, kinerja demi kemajuan pembangunan untuk masyarakat.

“Pembangunan untuk masyarakat itu tidak hanya di infrastruktur tetapi semua elemen termasuk kesehatan, pendidikan yang diharapkan semakin maju,” katanya.

Untuk diketahui, Abdul Gani adalah 1 (Satu) dari 51 Kepala Desa Periode 2019-2025 yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 (Dua) Tahun menjadi 2019-2027.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
BREAKING NEWS : Kapolres Tanjabbar Turun Langsung Atur Lalulintas, Mobil Merayap Lewati Banjir
Tinjau Banjir di Merlung, Kapolres sebut Arus Lalulintas Jambi-Riau dialihkan ke KM 91 – Kuala Dasal
Berita ini 186 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:47 WIB

Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:06 WIB

HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru