Perlu diketahui, agar peserta lolos menjadi PNS pada formasi yang diinginkan, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, seperti seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan. Pada Uji Pengetahuan terdiri dari 100 soal dengan tidak ada nilai ambang batas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi, ada sistem penilaian antara lain jika peserta menjawab benar mendapat nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.
Sementara, untuk psikotes Lanjutan, peserta akan diuji dari segi komponen kecerdasan umum, fleksibilitas berpikir, daya kreasi/inovasi. integritas, pengendalian emosi, toleransi terhadap stres, kerjasama, penyesuaian diri, kepercayaan diri, daya tahan kerja, ketaatan pada aturan, sistematika kerja, kesediaan melayani, dan berorientasi pada kualitas.
*Jika menurut anda informasi ini bermanfaat silahkan share sebanyak-banyaknya!