Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan. FOTO : Ist

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan. FOTO : Ist

JAKARTA – Petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan hal itu saat memberi materi dalam webinar bertajuk “Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020”, dikutip kompas.com, Senin (10/08/20).

BACA JUGA :  Korwil Partai Perindo Provinsi Jambi Sambangi Kantor DPD Perindo Tanjabbar

“Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti,” ujar Abhan.

Dengan demikian, menurutnya diperlukan adanya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk masing-masing daerah yang pemimpinnya menjadi peserta pilkada tahun ini.

Abhan menyebut, masa cuti petahana yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

BACA JUGA :  Polda Jambi Harap Zero Laka Selama Mudik di Tanjab Barat

“Pada 23 September penetapan pasangan calon, lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. Itulah maka petahana harus cuti,” ujarnya.(edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru