JAKARTA – Petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan hal itu saat memberi materi dalam webinar bertajuk “Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020”, dikutip kompas.com, Senin (10/08/20).
“Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti,” ujar Abhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, menurutnya diperlukan adanya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk masing-masing daerah yang pemimpinnya menjadi peserta pilkada tahun ini.
Abhan menyebut, masa cuti petahana yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Pada 23 September penetapan pasangan calon, lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. Itulah maka petahana harus cuti,” ujarnya.(edt)