Formality Supervisor PetroChina International Jabung Ltd. yang juga merupakan Ketua Panitia Kegiatan, Fauzan Ibrahim, menyampaikan bahwa sejak tahun 2021-2024 PetroChina telah mencatat beberapa permasalahan yang terjadi terhadap lahan BMN yang ada di wilayah operasional PetroChina Jabung. Dalam kurun waktu tersebut, PetroChina telah berhasil menyelesaikan 31 kasus okupasi tanah BMN, baik oleh oknum masyarakat maupun oleh pihak lain dengan pendekatan humanis dan mediasi.
“Tantangan kedepan bagaimana permasalahan ini dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Diharapkan dari hasil sosialisasi ini informasinya dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat paling bawah yang berada di area operasi KKKS PetroChina untuk tidak melakukan tindakan atau usaha-usaha untuk melakukan akupasi tanah BMN KKKS ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujar Fauzan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Narasumber kegiatan yakni Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Dr. Purnama T Sianaturi, dalam kegiatan sosialisasi ini memaparkan terkait “Pengelolaan BMN Hulu Migas pada KKKS PetroChina International Jabung Ltd.”
Dalam pemaparan materinya, ia menyampaikan bahwa BMN yang menjadi kekayaan negara yang ada di sektor Hulu Migas terdapat sekitar 680 triliun, yang terdiri dari beberapa ratus KKKS. Semua itu adalah BMN yang setiap orang wajib untuk mengamankannya, baik Kementerian/Lembaga, hingga pemerintah setempat seperti Pemerintah Desa dan juga oleh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan akupasi tanah BMN.
Ia menyebutkan, dalam hal mendasar yang perlu dipahami bahwa contoh BMN yang dikelola oleh PetroChina seperti pipa-pipa yang melintasi jalan dan lahan dalam kegiatan operasional PetroChina, seperti pipa migas adalah milik negara. PetroChina, sebagai kontraktor yang bekerja di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia, berperan dalam mengelola aset tersebut berdasarkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan pemerintah. Artinya, meskipun pipa-pipa tersebut digunakan oleh PetroChina untuk keperluan eksplorasi dan produksi minyak dan gas, kepemilikannya tetap berada di tangan negara.
Sebagai aset negara, pipa-pipa ini memiliki fungsi vital dalam mendukung operasional sektor energi dan ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa segala bentuk gangguan atau okupasi terhadap pipa atau aset lainnya dapat menghambat pasokan energi dan merugikan negara. Dengan adanya pengamanan BMN, maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat.
“Kita mendekati masyarakat, untuk mereka mempunyai pemahaman yang baik tentang akses atau barang milik negara. Berharap setiap orang atau masyarakat, anggota masyarakat, ikut turut serta menjaga akses dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta pemerintah pusat menjaga aset milik negara,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi berjalan dengan baik. Pada sesi tanya jawab para undangan juga saling mengajukan pertanyaan maupun pendapat. Setelah itu kegiatan ditutup dengan sesi penyerahan cenderamata kepada para narasumber, dilanjutkan dengan foto bersama. (*)
Penulis : Tim Media
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2