Pada pemaparannya, Kepala Bidang (KABID) Pengendalian dan Informasi Penanaman Modal Provinsi Jambi, Agus Rindra, menjelaskan tentang empat risiko OSS, serta perbedaan OSS 1.1 dan OSS (Risk-Based Approach) RBA.
“Perlu kita ketahui bahwa terdapat empat risiko, mulai dari risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tingi, dan risiko tinggi. Jadi dapat kita pahami, usaha saat ini dapat dilihat dari tingkat risiko, disesuaikan dengan RBA atau kode yang tertera,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun salah satu perbedaan OSS 1.1 yang sudah ada sejak tahun 2018 dengan OSS RBA yang lahirnya 2020 yakni, pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan perusahaan di kementerian atau lembaga, sedangkan OSS RBA sudah terlihat norma perizinan berbasis risiko pada setiap sektor,” ujarnya.
Selanjutnya pemaparan kedua dari Penatakelola Penanaman Modal Ahli Muda, Rossi Abi Al Irsyad, dengan tema “Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS RBA”.
Pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta bertanya tentang “Apabila seseorang memiliki tiga usaha dengan lokasi yang berbeda atau terpisah, bagaimana proses perizinannya?”.
Pada penjelasannya, Rossi menjawab bahwa perizinan diberikan, satu usaha itu diberikan satu perizinan, maka jika memiliki tiga usaha berarti harus memiliki tiga perizinan.
“Saya pikir ini adalah momen yang bagus untuk menyamakan persepsi dan memudahkan dalam proses perizinan, Karena memang harus diakui bahwa analisis atau pengetahuan antara teman-teman pelaku usaha dengan aparatur pemerintah itu kadang-kadang kurang sinkron. Jadi dengan adanya pertemuan ini, saya pberharap kebijakan perizinan melalui OSS semakin mudah diimplementasikan.” tutupnya. (AD)
Penulis : Tim Media
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal