Dijelaskan SE itu diterbitkan menindaklanjuti SE Gubernur Jambi Nomor : 5351/SE/BKD-5.3/VIII/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, serta menindaklanjuti SE Ketua BAWASLU Provinsi Jambi Nomor : 294/PM.00.01/K/JA/08/2024 tentang Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan. Selain itu juga mempedomani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Selain itu, arahan tentang netralitas kepada jajaran di Pemerintah Kota Jambi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Daerah dan Sekda se-Indonesia yang diprakarsai oleh Bawaslu RI beberapa waktu yang lalu,” jelas Pj Wali Kota Jambi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sri menyebut terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam Pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.
“Netralitas pegawai ASN maupun pegawai non ASN di lingkup Pemerintah Kota Jambi itu penting untuk memastikan ASN netral, tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta Pemilu tertentu,” Sebutnya.
Sri menambahkan, meski dalam berbagai kesempatan telah sering disampaikan, namun saat ini menjadi amat penting, mengingat tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye Paslon.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya