Pilkada di Kota Jambi, Pj Wali Kota Jambi Terbitkan SE Netralitas ASN

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih

Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih

JAMBI – Guna mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 berjalan demokratis dan berkualitas, serta dalam rangka menjamin terjaganya netralitas pegawai ASN yang terdiri dari pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Diterbitkannya SE netralitas itu menyongsong masuknya tahapan kampanye Pilkada guna memudahkan ASN dan non ASN Pemerintah Kota Jambi memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai.

Demikian yang mengemuka saat Pj Wali Kota Jambi memberikan arahan kepada jajarannya dalam rapat staff lengkap Pemerintah Kota Jambi terkait netralitas pegawai ASN dan Non ASN, pada Rabu (15/9/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut mendampingi Pj Wali Kota Jambi dalam rapat itu, Sekda A Ridwan, Staf Ali Wali Kota bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto, Staf Ahli Wali Kota bidang Ekbang Obliyani, Asisten Sekda bidang Ekbang Amirullah, Inspektur Kota Jambi Desyanty, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani, Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi Rd Jufri dan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar.

Pada rapat staf lengkap Pemerintah Kota Jambi yang diselenggarakan secara daring itu hadir jajaran Pemerintah Kota Jambi, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, hingga Pelaksana ASN dan non ASN.

Dalam arahannya, Pj Wali Kota Jambi itu menjelaskan alasan Pemerintah Kota Jambi menerbitkan SE Netralitas pegawai ASN dan pegawai Non ASN tersebut.

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transformasi Digital, Polda Jambi Terapkan Kebijakan WFH Setiap Hari Rabu
Kapolda Jambi Pecat Tidak Hormat 4 Polisi Pelanggar Kode Etik Berat
Danrem 042/Gapu Tegaskan Kesiapan TNI Kawal Program Strategis Menteri LH Transformasi Sampah Jadi Energi di Jambi
Perkokoh Pilar Informasi, Danrem 042/Gapu dan PWI Kota Jambi Sepakati Sinergi Strategis
Kota Jambi di Ambang Lumpuh Pembangunan: Belanja Pegawai Tembus 59%, Ruang Publik Nyaris Mati
Polda Jambi Ingatkan Pemudik Prioritaskan Keselamatan pada Arus Balik Lebaran 2026
Libur Lebaran Jambi Dijaga Ketat! Danrem dan Kapolda ‘Turun Gunung’ Pastikan Kampung Radja Aman Terkendali
Ini 6 Poin Imbauan Polda Jambi Saat Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H
Berita ini 157 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:40 WIB

Dukung Transformasi Digital, Polda Jambi Terapkan Kebijakan WFH Setiap Hari Rabu

Jumat, 24 April 2026 - 16:26 WIB

Kapolda Jambi Pecat Tidak Hormat 4 Polisi Pelanggar Kode Etik Berat

Sabtu, 11 April 2026 - 19:05 WIB

Danrem 042/Gapu Tegaskan Kesiapan TNI Kawal Program Strategis Menteri LH Transformasi Sampah Jadi Energi di Jambi

Jumat, 10 April 2026 - 19:08 WIB

Perkokoh Pilar Informasi, Danrem 042/Gapu dan PWI Kota Jambi Sepakati Sinergi Strategis

Senin, 30 Maret 2026 - 09:45 WIB

Kota Jambi di Ambang Lumpuh Pembangunan: Belanja Pegawai Tembus 59%, Ruang Publik Nyaris Mati

Berita Terbaru