JAMBI – Guna mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 berjalan demokratis dan berkualitas, serta dalam rangka menjamin terjaganya netralitas pegawai ASN yang terdiri dari pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Diterbitkannya SE netralitas itu menyongsong masuknya tahapan kampanye Pilkada guna memudahkan ASN dan non ASN Pemerintah Kota Jambi memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai.
Demikian yang mengemuka saat Pj Wali Kota Jambi memberikan arahan kepada jajarannya dalam rapat staff lengkap Pemerintah Kota Jambi terkait netralitas pegawai ASN dan Non ASN, pada Rabu (15/9/2024) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut mendampingi Pj Wali Kota Jambi dalam rapat itu, Sekda A Ridwan, Staf Ali Wali Kota bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto, Staf Ahli Wali Kota bidang Ekbang Obliyani, Asisten Sekda bidang Ekbang Amirullah, Inspektur Kota Jambi Desyanty, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani, Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi Rd Jufri dan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar.
Pada rapat staf lengkap Pemerintah Kota Jambi yang diselenggarakan secara daring itu hadir jajaran Pemerintah Kota Jambi, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, hingga Pelaksana ASN dan non ASN.
Dalam arahannya, Pj Wali Kota Jambi itu menjelaskan alasan Pemerintah Kota Jambi menerbitkan SE Netralitas pegawai ASN dan pegawai Non ASN tersebut.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya